Implikasi Hukum Kerja Sama Investasi yang Tidak Terdokumentasi

Rabu, 18 Februari 2026
Adi Jaya (Sunto Legal Consultant)

Dalam praktik bisnis dan investasi, kerja sama sering dimulai dari kesepahaman lisan antara pihak. Kesepahaman tersebut bisa terjadi antara pelaku usaha lokal, atau antara pelaku usaha lokal dengan mitra asing. Namun Ketika investasi berkembang tanpa didukung dokumentasi hukum yang tertulis dengan jelas, maka akan timbul berbagai implikasi hukum yang perlu dipahami baik oleh pelaku usaha maupun penasihat hukumnya.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 menjelaskan bahwa suatu perjanjian yang sah hanya akan diakui jika memenuhi 4 (empat) syarat utama, yakni; kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dalam ketentuan tersebut tidak dituliskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan secara tertulis, sehingga perjanjian yang diadakan secara lisan pun akan diakui secara sah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata selama semua unsur yang disebutkan terpenuhi. Namun jika sengketa muncul, kewajiban untuk pembuktian menjadi isu pokok. Bukti tertulis seperti kontrak atau perjanjian kerja sama secara praktis memiliki daya pembuktian yang lebih kuat di pengadilan dibandingkan dengan bukti non-tertulis.

Dalam sengketa kontraktual, pihak yang mengklaim hak harus mampu membuktikan keberadaan suatu perjanjian. Tanpa dokumen tertulis, bukti menjadi bergantung pada alat bukti lain seperti komunikasi elektronik, saksi, transfer perbankan, hingga praktik hubungan bisnis. Sehingga pembuktian menjadi lebih kompleks, memerlukan analisis terhadap konteks dan perilaku pihak.

Mengutip Pasal 164 Herzien Indonesisch Reglement (HIR) menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan Indonesia, alat bukti tertulis memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibanding alat bukti lain. Dengan tidak adanya kontrak tertulis, risiko putusan yang kurang mendukung klaim sangat mungkin terjadi.

Kasus sengketa investasi dapat bergerak di ranah Hukum Perdata seperti gugatan wanprestasi, pembatalan perjanjian, ganti rugi atau dapat pula masuk ke dalam ranah Hukum Pidana untuk laporan tentang penipuan tergantung fakta dan unsur perbuatan.

Misalnya dalam konteks pidana, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan. Untuk memenuhi unsur penipuan, perlu dibuktikan adanya perbuatan dengan maksud jahat ( mens rea ), perbuatan tipu daya, dan kerugian yang dialami pihak lain. Sehingga tanpa kontrak tertulis, membuktikan maksud jahat menjadi lebih kompleks dan menghadirkan interpretasi berbeda antara pihak yang bersengketa.

Dengan demikian, investasi tanpa dokumentasi tertulis cenderung meningkatkan ketidakpastian hukum baik dalam ranah perdata maupun pidana, terutama ketika unsur-unsur hukum tersebut harus diuji di pengadilan.

Investasi yang melibatkan perjanjian tertulis memberikan kepastian hak dan kewajiban. Hal ini sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda yang berarti perjanjian wajib dihormati, di mana yang diakui dalam hukum internasional dan dikokohkan dalam praktik hukum domestik Indonesia.

Dalam hubungan investasi lintas negara, aspek hukum juga harus memperhatikan aturan investasi yang berlaku seperti: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur hak dan perlindungan bagi penanam modal asing dan lokal; Peraturan Pelaksana BKPM yang mengatur prosedur perizinan dan kewajiban pelaporan investasi.

Dokumentasi yang kuat sangat membantu dalam memenuhi kewajiban administratif dan melindungi hak investor sesuai ketentuan di atas.

Tanpa dokumentasi tertulis, risiko yang akan dihadapi pelaku investasi antara lain:Klaim yang sulit dibuktikan di pengadilan; Kesulitan mendapatkan ganti rugi yang memadai; Ketidakpastian status hak dan kewajiban pihak; Tantangan dalam membedakan sengketa perdata dari pidana.

Untuk menghindari risiko-risiko ini, praktik terbaik yang direkomendasikan meliputi:

1. Menyusun dan menandatangani kontrak tertulis yang jelas sejak awal;
2. Memuat klausul penyelesaian sengketa seperti mediasi;
3. Mendokumentasikan seluruh komunikasi dan transaksi;
4. Menggunakan penasihat hukum sejak fase negosiasi.

Perjanjian investasi yang tidak memiliki bukti tertulis tidak otomatis tidak sah menurut hukum Indonesia. Namun dari kepastian hukum dan efektivitas pembuktian, perjanjian tidak tertulis menimbulkan ketidakpastian substansial, terutama ketika sengketa muncul. Hal ini dapat berdampak pada posisi hukum pihak yang berkepentingan di pengadilan, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Oleh karena itu, pembangunan struktur kontraktual yang kuat dan pengamanan hukum menjadi langkah preventif yang krusial dalam menjamin hubungan investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Ingin Mendapatkan Perlindungan Hukum yang Kuat dalam Kerja Sama Investasi?

Sebagai firma hukum yang berpengalaman dalam sengketa investasi, Sunto Legal Consultant siap menjadi mitra Anda dalam:

✅ Penyusunan kontrak investasi yang komprehensif
✅ Evaluasi risiko hukum sebelum investasi
✅ Pendampingan penyelesaian sengketa di ranah perdata maupun pidana
✅ Strategi pembuktian yang efektif di pengadilan

Hubungi kami untuk konsultasi awal dan lindungi hak Anda sejak tahap awal kerja sama investasi.


Sumber :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Herzien Indonesisch Reglement (HIR).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
5. ⁠Peraturan pelaksana BKPM terkait perizinan dan kewajiban pelaporan penanaman modal.